Politik & Pemerintahan

Pelantikan Anggota PPS se-Deli Serdang, Ini Pesan Bupati Deli Serdang



Pelantikan Anggota PPS se-Deli Serdang, Ini Pesan Bupati Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/IST
beritasumut.com - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik.

"Kedaulatan kedudukan masyarakat dalam Pemilihan Umum bukanlah objek untuk dimanfaatkan dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek, termasuk dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaannya," tegas Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya pada Pengambilan Sumpah/Janji 1.182 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 dari 394 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Deli Serdang di Alun Alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Selasa (24/1/2023).

Anggota PPS se-Kabupaten Deli Serdang yang dilantik, sebut Bupati, merupakan orang terpercaya dan terpilih dalam menjalankan amanah yang dibebankan tugas berat untuk menjalankan tahapan-tahapan pemilihan demi terciptanya Pemilu berkualitas, jujur, adil dan demokratis.

"Saya sungguh berharap kepada saudara-saudara agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dengan sebaik-baiknya. Tetap jaga profesionalitas, integritas dan bersikaplah proaktif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Sehingga, pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan aman lancar tertib jujur dan adil," kata Bupati.

Bupati juga memberi apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dan Deli Serdang dan atas kerjasama dan identitas yang selama ini telah terbangun.

Kepada jajaran Pemkab Deli Serdang, khususnya camat, para kepala desa dan lurah, Bupati meminta agar mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan PPS dalam pelaksanaan Pemilu. Harapan serupa juga disampaikan kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.

"Jalin komunikasi yang baik, sehingga semua yang menjadi sebuah kebutuhan bagi suksesnya pesta demokrasi bisa dilangsungkan sebaik-baiknya. Harapan saya kepada seluruh Forkopimda Kabupaten Deli Serdang untuk senantiasa memberi dukungan dan perhatian kepada seluruh saudara-saudara kita (anggota PPS) yang akan membantu tugas mulia, memastikan proses Pemilihan Umum berlangsung dengan baik, seperti apa yang kita harapkan," tegas Bupati.

Tupoksi Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, anggota KPU Sumatera Utara Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan (SDM Litbang), Mulia Banurea menegaskan Pemilu 2024 harus diselengarakan secara berintegritas, transparan dan akuntabel.

"Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita sebagai penyelenggara Pemilu hanya dua. Pertama melayani peserta Pemilu dan kedua, melayani masyarakat pemilih di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Deli Serdang ataupun di wilayah PPS di desa/kelurahan sejak pelaksanaan penentuan Pemilu, tanggal 14 Juli Tahun 2022 lalu. Berarti, 20 bulan sebelum hari coblosan, 14 April 2024," jelasnya.

Disebutkannya juga, KPU sudah meluncurkan tahapan secara berjenjang, termasuk di KPU Provinsi Sumatera Utara. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerima syarat dukungan pencalonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara.

Mantan Ketua KPU Sumatera Utara ini menerangkan secara nasional ada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu, plus enam parpol lokal di Aceh.

"Kita Sebagai penyelenggara Pemilu. Teman-teman pasca 8dilantik menjadi PPS desa/kelurahan, tentunya dokumen dukungan syarat bakal calon DPD RI akan kami turunkan dari kami provinsi ke Kabupaten Deli Serdang. Lakukanlah verifikasi faktual kepada seluruh bakal calon dukungan untuk DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara. Pada awal Februari mendatang, ada pencocokan dan penelitian (coklit) untuk calon-calon pemilih di daerah kita masing-masing. Harapan kami, lakukanlah tugas dengan sebaik-baiknya. Lakukan tugas secara transparan dan akuntabel, terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Mulia Banurea.

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendi menekankan kepada anggota PPS se-Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjaga integritas.

"Tugas pertama adalah membentuk Sekretariat PPS. Sekretariat PPS terdiri dari seorang Sekretaris PPS dan dua orang PPS, merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa. Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan, terhitung sejak pengambilan sumpah/janji, paling lambat tujuh hari," ungkapnya.

Maka dari itu, Syahrial menginstruksikan para anggota PPS untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa guna mengusulkan dan merekomendasikan sekretaris dan staf PPS kepada KPU Deli Serdang.

"PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dan stakeholder lainnya. Untuk itu, jaga selalu integritas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, memiliki kepribadian dan komitmen kuat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan guna mengendalikan semua proses Pemilu sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku," ujarnya.

Syahrial meyakini Pemilu bisa berjalan demokratis, jika penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait melaksanakan tugas fungsi dan kewajibannya dengan baik serta berkoordinasi dan bekerja sama secara harmonis.

"Untuk itu, mari kembangkan sinergitas yang saling mendukung dengan para pihak dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (BS05)