Politik & Pemerintahan

Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan, Walikota Sampaikan Pola Pembangunan Top Down dan Bottom Up



Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan, Walikota Sampaikan Pola Pembangunan Top Down dan Bottom Up
beritasumut.com/BS13

beritasumut.com - Perencanaan pola pembangunan dilakukan secara top down (dari atas ke bawah) dan bottom up (dari bawah ke atas). Sehingga aspirasi masyarakat bisa diakomodir, selaras dengan kebijakan pemerintah.

Pola pembangunan tersebut ini merupakan aspirasi dan masukan serta pola pikir dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah. Musrenbang ini merupakan jenjang masukan dari kelurahan, kecamatan, kemudian di tingkat kota.

Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA sebelum membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Siantar Selatan Tahun 2025. Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Siantar Selatan, Jalan Pahae Ujung Kota Pematangsiantar, Jumat (02/02/2024).

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti menyampaikan sejumlah pencapaian Pemko Pematangsiantar di bawah kepemimpinannya. Seperti penambahan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah seluas 2,5 hektar dan segera bisa dimanfaatkan.

"Lokasinya tidak tidak jauh dari TPA Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba," sebut dr Susanti.

Penambahan lahan TPA tersebut, kata dr Susanti, diharapkan bisa mengatasi persoalan sampah yang semakin menggunung di TPA Tanjung Pinggir.

"TPA tersebut bukan sekadar tempat pembuangan sampah, namun juga sebagai tempat pengelolaan sampah agar bernilai ekonomis," tukasnya.

dr Susanti pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dan keharmonisan semua, sehingga sejumlah capaian dapat diraih.

Kota Pematangsiantar, lanjutnya, terus bangkit dan maju sejajar dengan kota lain dengan sejumlah pencapaian, antara lain Penghargaan atas komitmen Universal Health Coverage (UHC), di mana masyarakat Kota Pematangsiantar sudah bisa mendapatkan akses kesehatan tanpa terkecuali.(BS13)


Tag: