Kalau itu terketik keliru, menurut Menko Polhukam, itu nanti bisa diperbaiki di dalam proses di DPR. Ia menambahkan bahwa DPR bisa mengubahnya dan rakyat dapat mengusulkan. ”Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan. Dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat, itu silakan saja dibuka,” ujarnya seraya menambahkan bahwa tidak perlu ada keterangan resmi cukup dibahas di DPR.
Menurut Menko Polhukam, proses awalnya ada di Kemenko Perekonomian dan jika ada kesalahan itu hal yang masih wajar selama proses pembahasan. ”Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau di DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan, maka rakyat menjadi tahu seperti anda tahu karena diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” tambahnya.(rel)