beritasumut.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,†ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.
Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,†katanya.