Selain itu, Sugeng menjamin, apabila ada ASN yang tidak netral pada Pemilu dan Pilkada akan segera dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Presiden sudah memberikan arahan, Gubernur juga sudah memberikan arahan, semua juga sudah tertuang dalam UU ASN, ASN ini harus netral, apabila ada pelanggaran hukum pasti ada sanksinya,” katanya.
Selain pelantikan Pj Bupati Tapteng, juga dilakukan pelantikan Ade Riana Wiranti sebagai Pj Ketua TP PKK Tapteng oleh Ketua TP PKK Sumut Dessy Hassanudin. Dessy dalam sambutannya mengharapkan Ade Riana segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mampu mewujudkan program-program PKK.(BS03)