Politik & Pemerintahan

Kenaikan PAD Sampai 150 Persen, Pemko Medan Akan Tambah 43 Titik E-Parking



Kenaikan PAD Sampai 150 Persen, Pemko Medan Akan Tambah 43 Titik E-Parking
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menambah kembali pemberlakuan penerapan E-Parking di sejumlah titik di Kota Medan. Jika sebelumnya penerapan E-Parking diberlakukan di 22 titik pada 18 ruas jalan (8 kawasan) mulai 18 Oktober lalu, kini akan ditambah menjadi 65 titik.
Diharapkan, penambahan titik E-Parking ini semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menyampaikan hal ini di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (12/01/2022).

Selain penambahan titik E-Parking, Iswar juga mengungkapkan, rencana tersebut sejalan dengan dibukanya kembali kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga melalui sistem bagi hasil.

“Sejak kita terapkan E-Parking Oktober lalu, alhamdulillah, kita evaluasi berjalan dengan baik. Meski mungkin masih ada beberapa kekurangan, tapi ke depan kita terus perbaiki sistem dan penerapannya. Bahkan, dari penerapan E-Parking ini, kenaikan PAD mencapai 150 persen atau sekitar 200 juta,” kata Iswar.

Dari sisi pelayanan, terang Iswar, terlihat masyarakat merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut. Artinya, ungkapnya, masyarakat memiliki keyakinan bahwa uang yang dikeluarkan untuk membayar parkir tidak jatuh pada orang ke orang, melainkan langsung ke kas daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan Kota Medan.

“Atas dasar itu lah kita berkomitmen untuk mendukung visi misi Pak Wali Kota agar mengutamakan pelayanan dan peningkatan PAD dalam rangka pembangunan kota. Untuk itu, E-Parking ini akan kita kembangkan, yang tadinya hanya 22 titik kini kita lelang menjadi 65 titik sehingga akan ada penambahan 43 titik lagi dengan lelang baru,” terangnya.

Didampingi Sekretaris Dishub, Budi Hariono dan Kabid Parkir, Kesmedi Sianipar, Iswar mengungkapkan, proses pelelangan dilakukan terbuka untuk seluruh masyarakat baik di dalam maupun luar Kota Medan. “Pelelangan dilakukan secara nasional, perusahaan dari luar Kota Medan juga boleh ikut serta selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan teknis,” paparnya.


Tag: