Politik & Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja



Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengesahkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) serta 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya empat dari lima rancangan PP yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keempat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Guna mengatur melaksanakan keempat PP tersebut, Kementerian ATR/BPN segera menyusun Peraturan Menteri atau Permen. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa akan ada beberapa kelompok Rancangan Permen (Rapermen) yang akan disusun sebagai aturan pelaksana dari empat PP turunan dari UUCK tersebut.

Baca Juga : Menko Polhukam: RUU Cipta Kerja Ada di DPR, Masih Bisa Diperbaiki

"Pembahasan dari pembuatan Rapermen tersebut akan dibahas pada Rapat Pimpinan hari ini," kata Sekjen saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Aula Prona Lantai 7, Kamis (25/03/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdullah Kamarzuki, melalui siaran pers, Sabtu (27/03/2021) mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang saat ini sedang menyusun Rapermen dari PP Nomor 21 Tahun 2021, rencananya ada enam buah Rapermen. "Dalam penyusunan enam buah Rapermen, Ditjen Tata Ruang terus berkomunikasi serta berdiskusi dengan banyak pihak guna menciptakan Permen yang dapat mengakomodasi berbagai hal serta sesuai amanat PP UUCK," kata Abdullah Kamarzuki.

Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau menambahkan bahwa adanya UUCK serta peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 telah membawa banyak perkembangan dalam bidang pelaksanaan penataan ruang serta pertanahan, sehingga perlu disusun Rapermen Pertimbangan Teknis Pertanahan. Penyusunan Rapermen tersebut melihat substansi utama yakni kapan pertimbangan teknis pertanahan itu pertanahan diperlukan.

Penyusunan Rapermen mengenai Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Arie Yuriwin menambahkan bahwa Rapermen ini merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan, sebagai turunan dari PP Nomor 19 Tahun 2021.

Selain itu, dia juga sependapat dengan Dirjen Tata Ruang bahwa dalam penyusunan Rapermen mengenai Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum mengakomodir pendapat dari pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Lebih Mudah

Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juga akan diatur melalui Permen. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana mengungkapkan bahwa dalam menyusun Rapermen, Ditjen PHPT telah berkonsultasi dengan para pakar maupun mengadakan konsultasi publik dan tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.

Progres penyusunan ini juga mendapat atensi dari Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. Saat mendengarkan perkembangan penyusunan tiap-tiap Rapermen, dia mengatakan bahwa penyusunan Rapermen merupakan suatu tantangan besar bagi jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Lalu, dalam penyusunan Rapermen penting bagi kita berkomunikasi dengan berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah (Pemda). Setiap permasalahan di daerah itu berbeda-beda, sehingga perlu diatur juga suatu diskresi," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai informasi, draf Rapermen yang telah disusun dapat diakses oleh masyarakat luas dan para pemangku kepentingan melalui website jdih.atrbpn.go.id. (Rel)


Tag: