Politik & Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja



Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengesahkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) serta 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya empat dari lima rancangan PP yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keempat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Guna mengatur melaksanakan keempat PP tersebut, Kementerian ATR/BPN segera menyusun Peraturan Menteri atau Permen. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa akan ada beberapa kelompok Rancangan Permen (Rapermen) yang akan disusun sebagai aturan pelaksana dari empat PP turunan dari UUCK tersebut.

Baca Juga : Menko Polhukam: RUU Cipta Kerja Ada di DPR, Masih Bisa Diperbaiki

"Pembahasan dari pembuatan Rapermen tersebut akan dibahas pada Rapat Pimpinan hari ini," kata Sekjen saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Aula Prona Lantai 7, Kamis (25/03/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdullah Kamarzuki, melalui siaran pers, Sabtu (27/03/2021) mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang saat ini sedang menyusun Rapermen dari PP Nomor 21 Tahun 2021, rencananya ada enam buah Rapermen. "Dalam penyusunan enam buah Rapermen, Ditjen Tata Ruang terus berkomunikasi serta berdiskusi dengan banyak pihak guna menciptakan Permen yang dapat mengakomodasi berbagai hal serta sesuai amanat PP UUCK," kata Abdullah Kamarzuki.


Tag: