Beritasumut.com-Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di 25 kabupaten/kota dipastikan akan digelar dengan satu pasangan calon (paslon). Berbeda dengan pemilihan dengan dua paslon atau lebih, pada pemilihan dengan satu paslon nanti ada aturan yang membolehkan pemantau pemilihan masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman, saat membuka kegiatan webinar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020, dilansir dari Kpu.go.id, Minggu (06/12/2020).
Dijelaskan Arief, pemantau pemilihan yang biasanya harus berada di luar TPS, maka untuk pemilihan dengan satu paslon ini bisa masuk ke dalam TPS, mengingat pemantau khusus pemilihan dengan satu paslon mempunyai legal standing di MK. "Untuk itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu paslon agar segera menyosialisasikan informasi dan tata cara pemilihan dengan satu paslon tersebut kepada penyelenggara di tingkat bawah, peserta pemilihan, pemilih dan pihak-pihak yang berkepentingan,†pesannya.
Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesungguhnya telah melaksanakan proses perpanjangan pendaftaran di daerah dengan satu pasangan calon namun hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi yang melakukan pendaftaran di 25 kabupaten/kota tersebut.
Dewa juga menambahkan bahwa selain soal pemantau yang dapat masuk TPS, pada daerah dengan satu paslon juga memiliki perbedaan dalam hal tata cara kampanye hingga perlengkapan TPS yang disesuaikan proses pemilihan dengan satu paslon ini.
“Terkait pemantau, hanya satu orang perwakilan pemantau yang bisa masuk ke TPS dan disediakan tempat duduk oleh KPPS, serta bisa mendapatkan salinan formular C Hasil-KWK. Selain terkait pemantau, surat suara yang digunakan juga sedikit berbeda, yaitu terdapat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto paslon dan satu kolom kosong. Pemberian suara pada surat suara ini dapat dilakukan dengan mencoblos pada kolom yang memuat foto paslon, maupun pada kolom kosong,†jelas Dewa.
Di kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Ilham Saputra juga menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, pemantau pemilihan tersebut tetap harus terdaftar dan terakreditasi sesuai tingkatan pemantauannya. Pemantau maupun saksi yang berada di dalam TPS tersebut dilarang mengenakan atribut atau simbol yang mencitrakan mendukung atau menolak peserta pemilihan atau kolom kosong, serta tidak boleh memengaruhi pemilih dalam menggunakan hak suaranya.
“Tidak ada yang boleh memengaruhi pemilih saat memberikan hak suaranya di TPS. Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihnya saat di bilik suara, apalagi selfie saat di bilik suara, karena pemberian suara ini bersifat rahasia,†pungkas Ilham. (BS09)