beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen. KPU mengaku siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu.
"Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.
Idham mengatakan KPU memiliki pengalaman mengenai pelaksanaan putusan MK terkait pencalonan saat Pilpres 2024. Bahkan, kata dia, MK memberikan apresiasi kepada KPU yang dapat langsung mengimplementasikan putusan MK tersebut.
"Dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden, Mahkamah mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan MK bersifat final and binding," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU siap menerima berapa pun jumlah pasangan calon yang diusulkan. Diketahui, putusan MK juga membolehkan semua partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU menjalankan fungsi administratif. Berkenaan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU sangat siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan apa yang diatur atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.