Politik & Pemerintahan

KPU Gelar Pilkada Ulang untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong 27 Agustus 2025



KPU Gelar Pilkada Ulang untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong 27 Agustus 2025
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - KPU akan menggelar pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Rencananya, pilkada ulang itu akan digelar 27 Agustus 2025.

"Update terkait pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," kata Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Drajat mengatakan KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025. Saat ini, PKPU tersebut tengah dalam proses harmonisasi.

Drajat mengatakan tahapan pilkada ulang akan dimulai Januari 2025. Diketahui dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

"Nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," sambungnya.


Tag: