beritasumut.com - Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih 2024-2029. Andra-Dimyati diketahui meraih suara sebanyak 55,88 persen.
Penetapan pasangan Andra-Dimyati berdasarkan SK Nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Tahun 2024. Surat keputusan dibacakan dalam pleno terbuka di KPUD Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten.
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 02 saudara Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dengan perolehan suara 3.102.501 sara atau 55,88 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Banten periode 2025-30 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024," kata Ketua KPUD Banten M Ihsan, Kamis (9/1/2025).
Ihsan mengatakan penetapan dalam diktum tersebut adalah sebagai penetapan sekaligus pengumuman kepada masyarakat Banten. Penetapan ini berlaku sejak dibacakan di pleno KPUD Banten pada hari ini.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" paparnya.
Surat keputusan penetapan ini lalu diberikan kepada KPU RI, Bawaslu, partai politik pendukung, DPRD dan Pemprov Banten. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Usai pembacaan keputusan, gubernur Banten terpilih Andra mengatakan terima kasih kepada seluruh penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024. Penetapan ini katanya tahapan terakhir yang diselenggarakan oleh KPU.
"Saya ucapkan terima kasih ke warga Banten tanpa terkecuali bahwa kita melalui tahapan pesta demokrasi dan semua memiliki peran dan berhasil menyelesaikan tugas pesta demokrasi baik gubernur walikota dan bupati, " ujarnya.(dtc)