Selasa, 18 Februari 2025 WIB

Jukir di Medan Bisa Berpenghasilan Rp 4 Juta

Rabu, 15 Agustus 2018 21:30 WIB
Jukir di Medan Bisa Berpenghasilan Rp 4 Juta
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Medan menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dari catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 Miliar atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp 41,81 miliar
 
"Angka ini kami nilai sangat rendah, menunjukkan pemerintah Kota Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari peraturan daerah Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini," jelas Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, dalam paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (15/08/2018).
 
Dalam persoalan ini, PKS pernah mengusulkan agar pemerintah Kota Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran pad. Namun, sampai hari ini kami tidak melihat itikad baik pemerintah kota medan untuk mengakomodir usulan PKS. "Kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan milyar kalau pemerintah Kota Medan mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran–ukuran yang jelas," jelasnya.
 
Jika konsep ini direalisasikan, Salman yakin, juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal Rp4 juta, jauh lebih besar dari nilai UMK Kota Medan. Hal ini tentu saja jika pemerintah Kota Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke dinas perhubungan Kota Medan.
 
"Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Oleh karena itu, kami minta penjelasan sudah sejauh mana upaya pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum dan mengapa realisasi pendapatan tahun ini sangat rendah?," tanya Salman. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Lantik 54 Pejabat Fungsional Pemko Medan
Perangkat Daerah Pemko Medan Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Pemko Medan Tertibkan PPKS
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Jelang Berakhir Masa Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek
komentar
beritaTerbaru
hit tracker