Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi dalam laporannya menyampaikan FGD Pembahasan Substansi Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029 bertujuan untuk penyelarasan pemahaman proses penyusunan RPJMD.
Dilanjutkannya, dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD nantinya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang direncanakan awal Agustus 2024.
"Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD ini akan menjadi acuan untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas oleh calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota bulan November 2024," terangnya.(BS13)