beritasumut.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang SSTP MSi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Substansi Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029, di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (29/07/2024).
Sehubungan dengan hal ini, terang Junaedi, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah serta rekomendasi untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan.
Disampaikan, pelaksanaan FGD ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi semua pihak untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.