beritasumut.com - Jaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Surat Edaran Pj Gubernur Nomor 800/5036/2023, kembali menekankan tentang netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara, serta larangan penggunaan fasilitas negara.
Ketidaknetralan ASN dianggap salah satu potensi yang bisa menimbulkan masalah dalam tahapan Pemilu. Karena itu, Pemprov Sumut secara tegas menuntut ASN untuk tetap netral pada Pemilu, Pemilihan Caleg (Pileg) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk menekankan netralitas ASN, pejabat negara, kita ingin hal ini diimplementasikan hingga ke semua jajaran,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan M Armand Effendy Pohan saat Rapat Koordinasi bersama Staf Ahli Kemenko Polhukam, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (30/01/2024).
Selain itu, Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Pemantau Perkembangan Politik, termasuk mendirikan Posko sebelum hingga setelah Pemilu. Hasil evaluasi dari Tim Monitoring kemudian dijadikan bahan untuk mengambil kebijakan.
“Kita berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu untuk mengawal integritas dan transparansi Pemilu di Sumut,” kata Armand Effendy Pohan.
Masalah lain yang cukup menjadi perhatian pada Pemilu kali ini, menurut Ketua KPU Agus Arifin, terkait penyebaran berita bohong (hoaks). Diskominfo, KPU dan Bawaslu mempererat kerja sama untuk mengatasinya.
“Per tanggal 31 Desember 2023 terdapat 2.878 sebaran isu hoaks Pemilu dan informasi yang rentan menimbulkan konflik, bekerja sama dengan Diskominfo, kita terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar mewaspadai informasi-informasi seperti itu, melakukan dialog interaktif dan meningkatkan literasi digital,” kata Agus Arifin.