“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26 Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus, menurut Perpres ini, diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2018.(rel)