Bagi yang belum memiliki KTP el, kata dia, perekamannya setelah pelaksanaan Pilkada, mengingat mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai KTP el. Sementara terkait kolom aliran kepercayaan, format dalam KTP el sama. Hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah. Jadi bukan hormat agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. "Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, kementeriannya dalam hal ini Ditjen Dukcapil dan jajarannya, akan secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa.Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa."Mereka terhimpun dalam 187 organisasi ya g berada di 13 provinsi.Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif," pungkasnya.(BS02)
Tag:
Politik & Pemerintahan
Peristiwa
Politik & Pemerintahan
Olahraga
Politik & Pemerintahan
Peristiwa