Dikatakan Erry, bahwa EKPPD ini sangat penting karena seperti diketahui bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum dan meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi, kekhasan dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel.
Untuk mencapai hasil maksimal atas pelaksanaan otonomi daerah dimaksud pemerintah daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan asas umum penyelenggara Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur satu kali dalam satu tahun. “Laporan ini akan digunakan pemerintah sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan BPKP Sumut Sihar Panjaitan pada kesempatan itu mengatakan dalam pelaksanaan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan harus diikuti bukti atau laporan. Oleh karenanya kepada para pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan harus benar-benar menyiapkan laporan yang benar dan sesuai dengan fakta yang ada.
Selain itu perlu kerjasama antara pelaku-pelaku penyelenggara pemerintah daerah. “Mari kita bekerjasama dan bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Sihar.
Inspektur Provinsi Sumatera Utara OK Henry dalam laporannya menyampaikan tujuan dari pra EKPPD ini agar evaluator memiliki kesamaan pemahaman bagi evaluator dalam melaksanakan EKPPD tahun 2017 sesuai dengan langkah-langkah dan tahapan yang telah ditetapkan sehingga diperoleh hasil evaluasi yang berkualitas dan akurat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dua hari yaitu mulai tanggal 8-9 Agustus 2017 di Santika Dyandra Hotel Medan. Peserta pada kegiatan ini lanjutnya sekretaris daerah kabupaten/kota se Sumatera Utara, Kabag Tapem kabupaten/kota Sesumatera Utara. “Peserta yang hadir disebut dengan LPPD dari 32 kabupaten/kota se Sumatera Utara minus kota Gunung Sitoli,” sebut OK Henry. (BS03)
Tag:
Pendidikan
Pendidikan
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Ekonomi
Peristiwa