Politik & Pemerintahan

Gubernur Buka Seminar Nasional Kebencanaan, Tekankan Soal Penanggulangan Bencana di Sumut



Gubernur Buka Seminar Nasional Kebencanaan, Tekankan Soal Penanggulangan Bencana di Sumut
BERITASUMUT.COM/BS03

Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama, yakni pemerintah, dunia usaha hingga masyarakat. Semua pihak memiliki tanggung jawab, baik sebelum bencana, saat bencana dan setelah bencana. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Seminar Nasional Bencana dan Sumber Daya Manusia, Masa Depan Anak Bangsa, di Ballroom Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, awal pekan ini.

“Penanggulangan bencana merupakan urusan kita bersama, baik itu pra bencana, saat bencana dan pascabencana, jadi sama-sama kita di sini, makanya kalau ada yang curi-curi kayu beritahu, nanti bencana itu ujungnya, tak cukup polisi hutan itu mengurusi hutan yang luas. Untuk itu samaâ€"sama kita menjaga hutan ini,” ujar Gubernur. Edy juga mengatakan, untuk terhindar dari bencana merupakan hak konstitusi masyarakat, jadi aparatur memiliki tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Karena itu, seminar nasional tentang kebencanaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi ASN untuk ketangguhan anak bangsa menghadapi bencana.

Disampaikan juga, untuk mempermudah kesiapan dalam menghadapi bencana, perlu prosedur tetap (Protap) berupa buku yang bisa dipakai untuk menanggulangi bencana sejak dini di wilayah kabupaten/kota. “Kesiapan Protap atau SOP berupa buku harus dibuat, jadi jika terjadi bencana tinggal mengambil buku, siapa berbuat apa sudah paham, jadi tidak ada lagi pikir-pikir, tinggal pelaksanaan saja mulai dari admistrasinya hingga pengawasannya,” jelas Edy Rahmayadi.

Baca Juga : Edy Rahmayadi Apresiasi Kreativitas Kabupaten Batubara Luncurkan Bus Dapur Umum

Selain itu, Edy juga menyampaikan, jangan terlalu cepat menetapkan tanggap darurat. Dalam menetapkan darurat bencana ada kriterianya, antara lain berupa cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, dan terganggunya pelayanan umum. ”Apabila dua per tiga luas wilayah berdampak bencana berhenti, ini boleh dibuat tanggap darurat suata wilayah,” katanya.


Tag: