Jumat, 28 Maret 2025

Disdukcapil Kota Medan Himbau Masyarakat Segera Urus Kartu Identitas Anak

Selasa, 03 September 2019 19:10 WIB
Disdukcapil Kota Medan Himbau Masyarakat Segera Urus Kartu Identitas Anak
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Drs Zulkarnain MSi, Selasa (03/09/2019).
 
Kartu Identitas Anak (KIA) ini, sebutnya, merupakan bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa. "Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus KIA ini sebagai bukti identitas bagi anak," himbau Kadisdukcapil Medan Drs Zulkarnain MSi, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Selasa (03/09/2019).
 
Selain itu juga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan bekerjasama dengan PD Pembangunan Kota Medan juga memberikan promo berupa diskon masuk ke Medan Zoo dan Kolam Renang Deli sebesar 15% bagi pengunjung yang anaknya telah memiliki Kartu Identitas. "Jadi nanti pengunjung hanya perlu menunjukkan bukti KIA ini maka akan mendapatkan potongan harga tiket sebesar 15% untuk masuk ke wahana Medan Zoo dan Kolam Renang Deli," imbuh Zulkarnain.
 
Selanjutnya, Zulkarnain menerangkan KIA ini diterbitkan dalam dua versi yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun, masa berlaku kartu ini pun berbeda. Artinya bagi anak yang usia kurang dari 5 tahun, akan habis masa berlakunya ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia diatas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis ketika anak berusia 17 tahun.
 
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus KIA ini diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy KTP orangtua, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Buku Nikah, dan pas foto bagi anak yang telah berusia 5 tahun. "Berkas persyaratan tersebut dibawa ke Kantor Camat, kami telah menempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani pengurusan KIA tersebut, dan pengurusan KIA ini Gratis tanpa dipungut biaya," lanjut Zulkarnain.
 
Ke depannya KIA ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri terhadap anak saja melainkan juga memiliki fungsi untuk memproleh pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan lainnya. "Kami akan terus mengembangkan fungsi KIA agar semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat," tutup Zukarnain. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
Kapolrestabes Medan Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair
Buka Ramadhan Fair XIX, Walikota Medan Ingatkan Panitia Hentikan Aktivitas Jual-Beli Saat Jam Tarawih
Mudik Gratis Pemko Medan, Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker