Politik & Pemerintahan

Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang



Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buru nomor urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanta Abukasim menggugat hasil Pilbup Buru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daniel-Harjo menuding Ketua KPU Buru mencoblos di dua TPS.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Daniel-Harjo, Harkuna Lililoly, dalam sidang perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Harkuna mengatakan ada pembiaran atas perbuatan Ketua KPU tersebut.

"Penyelenggara Pemilu memberikan pembiaran kepada saudara Ketua KPU untuk melakukan pencoblosan tanpa memenuhi syarat," kata Harkuna.

"Ketua KPU Kabupaten?" tanya ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat.

"Siap, Yang Mulia," jawab Harkuna.

Harkuna mengatakan Ketua KPU Buru terdaftar di salah satu TPS. Namun, kata dia, Ketua KPU Buru mencoblos di TPS luar domisili.

"Dia nggak bawa apa-apa tahu-tahu nyoblos gitu?" tanya Arief.

"Dia terdaftar di kecamatan lain, dia mencoblos di kecamatan lain, Yang Mulia, dengan menggunakan KTP tapi tidak tercatat di DPK (daftar pemilih khusus)," ujar Harkuna.

Arief bertanya ada atau tidaknya saksi pasangan Daniel-Harjo pada saat rekapitulasi. Harkuna menyampaikan saat itu saksinya belum mengetahui sosok yang mencoblos di dua TPS berbeda ialah Ketua KPU Buru.

"Karena nanti setelah pleno di tingkat kecamatan-KPU baru ketahuan karena ada kelebihan satu suara di TPS 21, Yang Mulia," ujar Harkuna.

Harkuna mengatakan Ketua KPU Buru telah mengakui perbuatannya. Harkuna menyebut Ketua KPU Buru mencoblos di TPS 21 dan 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

"Ada buktinya?" tanya Arief.

"Ada bukti pengakuan Ketua KPU di ruang pleno KPU atas pencoblosan satu suara itu di TPS 21," ujar Harkuna.

"Jadi dia nyoblosnya di TPS 21?" tanya Arief.

"Dan TPS 19 Yang Mulia," ujar Harkuna.

"21 dan 19? Jadi dia melakukan pencoblosan dua kali?" tanya Arief.

"Siap Yang Mulia," jawab Harkuna.

Harkuna mengatakan setelah mengetahui Ketua KPU Buru melakukan pencoblosan di dua TPS, saksi pemohon memutuskan tidak menandatangi hasil rekapitulasi. Dia mengatakan peristiwa itu telah disampaikan dalam berita acara.

"Ada berita acaranya ya? Rekapitulasi tingkat apa ini?" tanya Arief.

"Kecamatan dan KPU di tingkat kabupaten," jawab Harkuna.

Dalam petitumnya, Daniel-Harjo meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Buru. Mereka juga meminta untuk digelar pemilihan ulang.

"Atau setidak-tidaknya memerintah KPU Kabupaten Buru melaksanakan pemilihan ulang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru," kata Harkuna.(dtc)


Tag: