Politik & Pemerintahan

Caleg, Saksi dan Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Parpol Hasil Pemilu 2019



Caleg, Saksi dan Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Parpol Hasil Pemilu 2019
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta Caleg, Saksi dan Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Parpol Hasil Pemilu 2019. Pasalnya, metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu Sebelumnya yang menggunakan metode Konversi Sainte Laque.

 

“Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami Metode Penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan Pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar dilansir dari laman kemendagri, Sabtu (20/04/2019).

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu 

 

untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.“Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta Jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,” kata August.

 

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

 

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.Penentuan kursi kedua.Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

 

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.Penentuan kursi ketiga.Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

 

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.Penentuan kursi keempat.Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/3 = 6.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

 

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.Penentuan kursi kelima.Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/3 = 6.000

Partai C: 15.000/3 = 5.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

 

Partai A mendapatkan kursi kelima.Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.(BS09)


Tag: