Beritasumut.com-Guna mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan Pemko Medan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang. Dalam Pertemuan yang digelar secara virtual ini dibahas berbagai langkah dan masukan agar Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan segera terwujud.
Rapat koordinasi ini diikuti Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE dari ruangan Command Center, Kantor Wali Kota, Jumat (23/04/2021). Hadir juga sejumlah Pimpinan OPD terkait diantaranya Kadis PKPPR Benny Iskandar ST, Kadis Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi.
Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang yang juga merupakan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan dasar pembentukan BPK2L ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya di pasal 47. Kemudian pemerintah kota dapat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.
Baca Juga : Pemko Medan Gelar Sharing Knowledge Percepatan Penataan Kota Lama Kesawan dari Revitalisasi Kota Lama Semarang
"Dalam Perwal tersebut nantinya akan diatur terkait ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Selain itu juga diatur terkait Organisasi, tata kerja dan pembiayaan," katanya.
Dijelaskan Hevearita, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Selain itu untuk tupoksi, BPK2L berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian dan Wasdal.