"Hampir seluruhnya anggota DPRD Kota Medan saat ini maju kembali menjadi calon anggota DPRD Kota Medan untuk periode mendatang bahkan ada yang maju untuk DPRD Provinsi bahkan maju untuk DPR RI. Jika Ranperda ini diusulkan saat ini, kami khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan Ranperda ini dan akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi peraturan daerah. dengan kondisi di atas maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini," paparnya.
Maka dari itu, Fraksi PKS DPRD Medan mengusulkan adanya Peraturan Wali Kota yang mengatur hal tersebut."Peenerbitan peraturan Walikota Medan bisa lebih cepat dan lebih efektif dari segi waktu dan pembahasannya," tuturnya. (BS07)