Sebelumnya, Kepala BK Safruddin mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka cocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin.
Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.
"Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di update, ini sebenarnya soal update data," jelas Kepala BK Safruddin.
Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.
"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera di ralat," kata Safruddin.
Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.
Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. "Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya)," ujar Safruddin.(BS03)