
RS Adam Malik Siagakan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025
beritasumut.com Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025 atau
Kesehatan beritasumut.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," ungkap Rini, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada KemenPAN-RB.
"Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya," ujar Erwan.
Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada KemenPAN-RB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
(dtc)
beritasumut.com Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025 atau
Kesehatanberitasumut.com Medan Raya Fashion Week (MRFW) 2025 secara resmi ditutup Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Minggu (23/3/25). Melalu
Peristiwaberitasumut.com Seminggu setelah meninjau RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara dan jalan menuju lokasi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby
Kesehatanberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memulangkan 141 orang korban Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) ke
Peristiwaberitasumut.com Ketua TP PKK Kota Medan sekaligus Ketua Dekranasda Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menyaksikan fashion show yang menampilkan
Peristiwaberitasumut.com McLaren menguasai F1 GP China 2025 usai pebalap mereka finis di peringkat satu dan dua. Oscar Piastri juara mengungguli rek
Olahragaberitasumut.com Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin gagal juara Swiss Open 2025. Mereka kalah di final dari Kittinupong Kedren/Dechapol
Olahragaberitasumut.com Sejumlah penulis, sastrawan dan seniman yang tergabung dalam Komunitas PeduliSeniman Sumut (Kopisusu), mengecam keras tero
Peristiwaberitasumut.com Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan sekitarnya kembali diguncang gempa bumi tektonik, Senin (24/32025) pukul 00.23 WIB.Has
Peristiwaberitasumut.com Beragam pertanyaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa di antaranya adalah apakah karyawan resign atau m
Peristiwa