beritasumut.com - Sebanyak 99 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2024-2029, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024 mengikuti pelantikan, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (17/09/2024).
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Panusunan Harahap memimpin langsung peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah serta janji Anggota DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2024-2029.
Satu anggota DPRD Sumatera Utara bernama M Aulia Rizki Agsa, tidak mengikuti pelantikan tersebut, karena masih berproses gugatan yang dilayangkan Aulia Agsa terhadap KPU Sumatera Utara di PTUN Medan. Gugatan tersebut, terkait Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih Anggota DPRD Sumatera Utara, dapil Sumatera Utara 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumatera Utara.
Pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara ini, hanya dihadiri 98 orang. Sementara, satu anggota DPRD Sumatera Utara lainnya bernama Faizal namanya disebutkan dalam pelantikan tersebut. Namun, anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan itu tidak hadir karena ditahan oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan pungli Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam pelantikan tersebut, Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Zulkifli membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian perihal pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.
"Menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Meresmikan pemberhentian dengan hormat yang namanya, tercantum dalam lampiran," kata Zulkifli.
Zulkifli mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya. Kemudian, diberikan jasa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan Mendagri ini, mulai berlaku pada tanggal berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2004 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito karnavian ditandatangani," kaya Zulkifli.
Sementara itu, Zulkifli juga membacakan Surat Keputusan Mendagri RI, Tito Karnavian terkait dengan peresmian dan pengangkatan Anggota DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2024-2029. "Menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pengangkatan Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2024-2029. Nama-namanya, tercantum dalam lampiran," sebut Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024, Sutarto mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, yang baru dilantik ini. Ia juga memohon maaf dan terima kasih kepada masyarakat atas periode DPRD Sumatera Utara 5 tahun sebelumnya.
"Kami selama 5 bulan ini, bahwa apa yang kami lakukan tentu banyak kelemahan dan kekurangan. Untuk itu, kami mohon maaf dan terima kasih banyak kepada masyarakat Sumatera Utara," kata Sutarto