
Meriahkan Perayaan Cap Go Meh, Walikota Pematangsiantar Lepas Pawai Barongsai dan Naga Liong
Pawai Naga Liong dan Barongsai dalam memeriahkan Perayaan Cap Go Meh. Pawai dilepas dari Lapangan Parkir Dekranasda.
Peristiwa beritasumut.com -Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022), di Jakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pun menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.
‘“Apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari pemerintah dan DPR RI, dan pendampingan yang luar biasa dari teman-teman masyarakat sipil. Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan,†ujarnya Menteri PPPA.
Bintang menyampaikan, hadirnya UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.
“Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,†ujarnya.
[br] Menteri PPPA mengungkapkan, RUU TPKS telah melalui pembahasan yang intensif baik di internal pemerintah maupun antara pemerintah dan DPR. Penyusunan pandangan pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), imbuhnya, melibatkan kementerian/lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU TPKS.
“Dalam pembahasan yang berlangsung konstruktif, pemerintah maupun DPR RI telah berupaya secara optimal menyusun Undang-Undang yang komprehensif, tidak multitafsir, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya,†ujarnya.
Menteri PPPA memaparkan, terdapat sejumlah terobosan yang ada dalam RUU TPKS. Pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.
Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Dalam RUU TPKS, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasca pengesahan UU ini, lanjut Bintang, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan K/L terkait dan juga pemerintah daerah (pemda) agar aturan ini betul-betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban.
“Bicara soal implementatif, maka kita berbicara bagaimana nantinya kita dapat mengatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, baik itu peraturan presiden maupun Peraturan Pemerintah,†imbuhnya.
[br] Senada dengan Menteri PPPA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban. Hadirnya RUU ini juga memberikan aparat penegak hukum payung hukum, yang selama ini belum ada, terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual.
RUU TPKS juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es. Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, serta wujud kemajuan bangsa Indonesia.
“Undang-Undang TPKS adalah hasil kerja sama sekaligus komitmen bersama kita untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual. Kami berharap implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,†ujar Puan.(rel)
Pawai Naga Liong dan Barongsai dalam memeriahkan Perayaan Cap Go Meh. Pawai dilepas dari Lapangan Parkir Dekranasda.
PeristiwaPagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipangkas Rp 812 miliar atau 38,8 dari total pagu 2025
Politik & PemerintahanPagu anggaran Kementerian BUMN dipangkas Rp 115,6 miliar dari total pagu awal 2025 sebesar Rp 277,5 miliar.
Politik & PemerintahanPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdoan di Istana Kepresidenan Bogor
Politik & PemerintahanPemko Medan mulai melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan Visi Misi Wali dan Wakil Wali Kota terpilih
Politik & PemerintahanIni merupakan program kerjasama antara Pemko Medan dengan Pemerintah Kota Gwangju.
PendidikanFinal Kejuaraan Asia 2025 alias Asian Amputee Football Championship 2025 menyajikan Indonesia vs Uzbekistan. Indonesia kalah dengan skor akh
BeritaHasil imbang melawan Persijap sudah cukup membawa skuad milik Polri itu naik kasta.
OlahragaBagas Maulana memasang target ke final di All England 2025. Persiapannya pun sudah mulai digenjot dari segi fisik hingga teknik.
OlahragaPerforma tunggal putra di turnamen bulutangkis awal tahun 2025 ini belum sepenuhnya maksimal.
Olahraga