Jumat, 28 Maret 2025

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Minggu, 11 Desember 2022 11:00 WIB
 Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (09/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.Dengan peresmian ini Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Mendagri Tito Karnavian.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

[br] Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.(rel)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Asops Panglima TNI Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Markas Indobatt di Lebanon
Kelompok Aliansi Pemerhati Papua Bangkit Dukung Pemekaran 3 Provinsi Baru
Wapres: Pemerintah Masih Lakukan Moratorium Pemekaran Daerah
Kontingen Garuda Indobatt XXIII-N/Unifil Cegah Pertikaian Senjata Tentara Israel dan Tentara Lebanon di Perbatasan
Satgas Indobatt XXIII-M Sapu Bersih Seluruh Medali Emas Unifil Bola Voli Pantai
Atasi Macet, Simpang Dobi di Jalan Yos Sudarso Akan Diperlebar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker