Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Serahkan LKPD Tahun 2021



 Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Serahkan LKPD Tahun 2021
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2021, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut Eydu Oktain Panjaitan, di Auditorium Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan, Selasa (29/03/2022).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan. Adapun LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan meliputi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat.

Gubernur Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, BPK sebagai lembaga yang mengkaji dan merumuskan pengelolaan keuangan pemerintah, diharapkan terus memberikan masukan terhadap terhadap pemerintah daerah tentang pengelolaan keuangan yang baik. Sehingga pembangunan bisa berjalan dan bermanfat bagi masyarakat.

“BPK bagi saya (sebagai gubernur) itu teman berpikir saya dalam mengelola keuangan daerah, saya selaku pengguna anggaran berharap sektor keuangan perlu dikelola dengan baik dan sesuai prosedur dan tidak melawan hukum. BPK jangan pernah bosan dan harus objektif, ajari kami untuk semakin baik dalam mengelola keuangan daerah,” ungkap Edy Rahmayadi.

Sementara Kepala BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Sumut yang telah menyerahkan LKPD Unaudited lebih cepat dari waktu yang ditentukan. “Ini belum diperiksa dan sudah selesai drafnya, termasuk prestasi sebagai Pemda yang ke 26 dari 34 Pemda yang menyerahkan LKPD kepada BPK,” katanya.


Tag: