Peristiwa

Polsek Galang Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Melati VI



Polsek Galang Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Melati VI
BERITASUMUT.COM/BS05

Beritasumut.com-Tim Tekab Polsek Galang, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial L (25) dalam penyergapan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Melati VI Lk-VIII, Kelurahan Galang Kota, kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (04/08/2020).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu, 44 buah plastik klip kecil transparan kosong, uang senilai Rp.1.000.000,- diduga hasil penjualan sabu dan satu kotak rokok kaleng gudang garam.

Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal Kanit Reskrim, Ipda Erikson David Hutauruk SH, mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka yang merupakan TO dan dikenal licin dari kejaran polisi.

Tersangka diamankan rumahnya berikut sejumlah barang bukti. “Kami mendapat informasi dari Brigif tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk soliditas TNI-POLRI yang nyata. Saat ini tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (BS05)


Tag: