Beritasumut.com-Seorang pengedar sabu disergap petugas Polsek Sunggal saat sedang melakukan transaksi di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1 paket plastik klip sedang berisikan sabu-sabu dan 1 tas sandang warna biru merk Picasso yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna merah muda.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka terduga pengedar sabu itu berinsial MI bin R (30) warga Jalan Klambir V, Gang Aliyah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku ditangkap petugas karena kerap melakukan transaksi sabu di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Warga yang resah dengan kegiatan ilegalnya tersebut lantas melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. Mendapat laporan tersebut petugas pun langsung meresponnya dan langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Di lokasi petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah melihat tersangka dengan gerak - gerik mencurigakan dengan seseorang yang diduga sedang bertransaksi, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka.
Sementara seseorang yang melakukan transaksi bersama tersangka berhasil kabur. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (4/9/2020) mengatakan, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka atas kasus narkotika.
"Tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya. Sementara identitas pemasok sabu kepada tersangka sudah ketahui dan dalam proses pengejaran. Dan tersangka saat ini kita tahan di RTP Polsek Sunggal," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS06)