Beritasumut.com-Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap seorang mandor angkutan kota (Angkot) Nasional38 di kediamannya yang berlokasi di Dusun IV Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu. Pelaku diketahui bernama Sofian Karosekali (57).
Pelaku terlibat melakukan penganiayaan dengan cara menikamkan benda tajam terhadap korbannya, Bahtiar Ginting (35) Supir angkot Nasional 38, warga Desa Sei Glugur Gang Seri, Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma SH MH kepada wartawan, Kamis (13/08/2020) mengatakan, penangakapan ini berdasarkan Laporan Polisi No:LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/Sektor Pancur Batu. "Pelapor Bahtiar menerangkan, kejadiannya pada Kamis (06/08/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terlapor di pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Kuta Embelin, Tanjung Anom. Yang mana akibat penganiayaan ini korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri dan bagian kepala," ujarnya.
Korban menerangkan, dirinya dituduh oleh pelaku membawa kabur istri pelaku. Sehingga pelaku cemburu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah belati bergagang kayu panjang sekitar 10 cm. "Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Selanjutnya dari laporan itu, petugas melakukan penangkapan pada hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya. Mendapat informasi itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Ipda J Pardede SH meluncur ke rumah tersangka. Setibanya di rumah tersangka, Tekab langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dijebloskan ke penjara. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," pungkasnya. (BS04)