Peristiwa

Manajer Keuangan PT Kantor Pos Medan Terlibat Korupsi Materai Hingga Rp2 Miliar, Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku MMN



Manajer Keuangan PT Kantor Pos Medan Terlibat Korupsi Materai Hingga Rp2 Miliar, Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku MMN
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang mantan Manajer Keuangan yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) di PT Kantor Pos Medan. Pelaku yang diamankan itu berinisial MMN (50) warga Kecamatan Medan Perjuangan.

"Pelaku yang diamankan terlibat menggelapkan 349 ribu keping materai 6000 dengan kerugian 2 miliar lebih," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (03/09/2020). Dari pelaku itu petugas Polrestabes Medan menyita barang bukti uang sebanyak Rp 55 juta.

Adapun Modus operandi yang digunakan oleh pelaku SHS (Staf Bagian Keuangan) yaitu mengganti benda meterai 6000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan meterai 6000 dengan kertas HVS putih dan amplop bekas amplop tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sumut, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.094.000.000,-
(dua miliar sembilan puluh empat juta rupiah).

Hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS (Staf Bagian Keuangan) dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka. Terhadap tersangka SHS (Staf Bagian Keuangan) sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019.

Dari Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, bahwa terhadap tersangka MMN selaku Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Selanjutnya terhadap tersangka MMN akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap â€" II). Sehingga yang bersangkutan lalai dalam pengawasan dari tahun 2016 - 2018 dan sudah ada putusan Pengadilan Tipikor Medan.

"Bahwasannya pelaku tidak melakukan pengawasan kepada anggotanya terlibat korupsi dengan menggelapkan ribuan keping materai milik PT Kantor Pos. Sehingga petugas Polrestabes Medan yang telah mendapatkan laporan itu langsung mengamankan pelaku tersebut. Cukup rapi bermainnya, sedangkan pelaku lainnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan," tandasnya. (BS04)


Tag: