Beritasumut.com-Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial TS (17) warga Dusun IV, Pondok TB, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (14/08/2020).
Peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Security Kebun PTPN II Limau Mungkur sedang melaksanakan patroli di Blok F Afdeling II, di mana di lokasi tersebut, petugas melihat seorang remaja laki-laki yang sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul. Selanjutnya Security kebun tersebut mengamankan pria tersebut yang berinisial TS, dan membawa ke Pos Security selanjutnya menyerahkannya TS berikut barang bukti buah kelapa sawit ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Saat diamankan, diketahui bahwa pelaku TS telah mengumpulkan sebanyak 25 janjang buah kelapa sawit yang telah diambil dari pohon milik dari kebun PTPN II Limau Mungkur.
Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SE MM saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, pelaku TS sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang,†ujarnya. (BS05)