
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
beritasumut.comPengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Da
Peristiwa beritasumut.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus AMd IP SH MH didampingi Kasubsi Portatib, Abdurahman Sirait dan Kasubsi Kamtib, Samuel Silalahi menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ,di halaman parkir Kejari Kota Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kamis (10/08/2023).
Kegiatan dipimpin Kajari Binjai, Jufri, SH MH yang turut dihadiri Walikota Binjai diwakili Kaban Kesbang Pol Ruslianto, Kepala BNN Kota Binjai, Kalapas Kelas llA Binjai, Ketua Pengadilan Binjai, Kapolres Binjai diwakili Wakapolres, Kadis Kesehatan Binjai, Kapolsek Binjai Utara, dan serta seluruh Kasi dan Staff di lingkungan Kejari Binjai.
Kajari menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Binjai selaku aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Setiap perkara bila ada putusannya misalnya dihukum badan.
"Laksanakan langsung kita kirim kalapas, kemudian misalnya ada uang pengganti atau benda itu juga bagian putusan perkara yang di putuskan pengadilan," ucap Kajari.
Lanjut Kajari, barang bukti yang belum dieksekusi misalnya uang denda dan harus dikembalikan kepada yang pemiliknya atau dirampas oleh negara maka barang bukti tersebut belum selesai dan belum bisa dimusnahkan.
"Apabila barang bukti belum dieksekusi misalnya di rampas negara atau di kembalikan kepada pemiliknya maka putusan belum selesai perkaranya," tambah Kajari.
Pemusnahan barang bukti merupakan periode April hingga Agustus, sebanyak 59 perkara yang telah mempunyai keputusan tetap untuk pemusnahan barang bukti, pemusnahan kali ini adalah yang ketiga di tahun ini.
Pemusnahan ini terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli 2023. 43 perkara diantaranya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir, ganja 13.435 gram (13 kg).
Tak hanya itu, barang bukti handphone 11 unit, serta satu unit senjata api (senpi) dan lima butir peluru, juga turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hanya sebahagian yang telah di sisihkan ke pengadilan yang juga sebagai barang bukti pengadilan.(BS06)
beritasumut.comPengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Da
Peristiwaberitasumut.comBakamla RI yang diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melaksanakan serah terima dan penjem
Peristiwaberitasumut.comSatuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawa
Peristiwaberitasumut.comAncaman Resistensi antimikroba (AMR) diharapkan bisa menjadi perhatian bersama baik dari dunia medis, pemerintah, maupun pero
Kesehatanberitasumut.com,Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menggelar kegiatan Coffee Morning dalam rangka menyerap aspirasi, kendala d
Ekonomiberitasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikan