Selasa, 08 Juli 2025

Wujudkan Sinergitas, Kalapas Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai

Jumat, 11 Agustus 2023 10:00 WIB
Wujudkan  Sinergitas, Kalapas Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus AMd IP SH MH didampingi Kasubsi Portatib, Abdurahman Sirait dan Kasubsi Kamtib, Samuel Silalahi menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ,di halaman parkir Kejari Kota Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kamis (10/08/2023).

Kegiatan dipimpin Kajari Binjai, Jufri, SH MH yang turut dihadiri Walikota Binjai diwakili Kaban Kesbang Pol Ruslianto, Kepala BNN Kota Binjai, Kalapas Kelas llA Binjai, Ketua Pengadilan Binjai, Kapolres Binjai diwakili Wakapolres, Kadis Kesehatan Binjai, Kapolsek Binjai Utara, dan serta seluruh Kasi dan Staff di lingkungan Kejari Binjai.

Kajari menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Binjai selaku aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Setiap perkara bila ada putusannya misalnya dihukum badan.

"Laksanakan langsung kita kirim kalapas, kemudian misalnya ada uang pengganti atau benda itu juga bagian putusan perkara yang di putuskan pengadilan," ucap Kajari.

Lanjut Kajari, barang bukti yang belum dieksekusi misalnya uang denda dan harus dikembalikan kepada yang pemiliknya atau dirampas oleh negara maka barang bukti tersebut belum selesai dan belum bisa dimusnahkan.

"Apabila barang bukti belum dieksekusi misalnya di rampas negara atau di kembalikan kepada pemiliknya maka putusan belum selesai perkaranya," tambah Kajari.

Pemusnahan barang bukti merupakan periode April hingga Agustus, sebanyak 59 perkara yang telah mempunyai keputusan tetap untuk pemusnahan barang bukti, pemusnahan kali ini adalah yang ketiga di tahun ini.

Pemusnahan ini terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli 2023. 43 perkara diantaranya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir, ganja 13.435 gram (13 kg).

Tak hanya itu, barang bukti handphone 11 unit, serta satu unit senjata api (senpi) dan lima butir peluru, juga turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hanya sebahagian yang telah di sisihkan ke pengadilan yang juga sebagai barang bukti pengadilan.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Musnahkan Sabu  24.095,31 dan 69.426 Butir Pil Ekstasi
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia, Polisi Selamatkan 81.000 Jiwa
Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 53 Kilo dan 10 Ribu Butir Pil Ermin 5
Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Walikota Pematang Siantar Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pematang Siantar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker