Kamis, 27 Maret 2025

Warga Pancur Batu Desak Polrestabes Medan Ungkap Mobil dan Senpi Digunakan 5 Pelaku Serang Anggota IPK

Selasa, 04 Juni 2024 18:00 WIB
Warga Pancur Batu Desak Polrestabes Medan Ungkap  Mobil dan Senpi Digunakan 5 Pelaku Serang Anggota IPK
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polisi menangkap 5 anggota ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) yang diduga ingin menyerang anggota IPK perkara penganiayaan terhadap dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, para pelaku telah ditahan.

"Saya harapkan pihak Polrestabes Medan mengusut atau ungkap tuntas kasus lima anggota ormas yang menggunakan mobil dan senpi menyerang anggota IPK Pancur Batu," ucap L Nico, kepada wartawan, Selasa (04/06/2024).

Dia mengaku, warga Pancur Batu ingin mengetahui kepemilikan senpi digunakan Godol bersama anggotanya, dari mana senpi yang digunakan tersebut. Namun begitu, dirinya juga memberikan apresiasi dan dukungan lebih kepada kepolisian yang terus menjaga suasana di Pancur Batu tetap aman dan kondusif.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

"Untuk kronologi, tim gabungan kita sekitar pukul 02.09 WIB melakukan patroli di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Petugas menemukan satu mobil Avanza hitam dan dihentikan," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (05/03/2024).

"Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pistol Makarov asal Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam jenis penusuk," sambungnya.

[br] Mendapati hal itu, petugas pun membawa para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil interogasi sementara, Teddy menjelaskan sepertinya para pelaku ini ingin melakukan penyerangan terhadap anggota IPK yang melukai dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting.

"Para pelaku ini dari ormas PKN yang ingin melakukan penyerangan. Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.

Para pelaku ini disangkakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Kini, para pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
 Tiga Orang Diamankan Terkait Bentrok Warga dengan Petugas Penertiban Bangunan di Sampali
Kepemilikan Senpi ESG, Warga Pancur Batu Minta Hakim Berdiri Tegak Lurus Berikan Putusan
Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Sidang Pemeriksaan dan Ancaman Penjara Menanti
Terkait Kepemilikan Senpi, Polrestabes: Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Polrestabes Medan Gerak Cepat Ungkap Kasus Senpi Ilegal Milik Ketua Brigsus PKN Sumut
Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Ketua Brigsus PKN Sumut Ditetapkan Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker