Beritasumut.com - Meskipun sudah dilarang beroperasional untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (trawl), faktanya masih ada saja oknum yang bandel dan tetap menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl itu dan secara terang-terangan beroperasi di perairan Tanjungbalai.
Kondisi ini membuat nelayan tradisional mengeluh terkait belum adanya tindakan dari penegak hukum yang berwenang untuk segera menangkap pelaku pukat trawl tersebut. Padahal dampak aktivitas kapal-kapal itu membuat para nelayan tradisional sengsara karena hasil tangkapan yang minim. Bahkan, ekosistem yang ada di dalam laut seperti terumbu karang dan ikan-ikak kecil lainnya akan rusak akibat pukat trawl tersebut.
Salah satu tokoh pemuda Tanjungbalai, Safrizal (47) kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (11/10/2021) berharap, agar pihak kepolisian Polairud Polda Sumut, TNI-AL dan organisasi nelayan lainnya untuk segera bertindak menghentikan KApal dengan pukat harimau ini. "Jelas, pukat Trawl ini merusak beberapa ekosistem yang ada di dasar laut, seperti terumbu karang dan jenis ikan-ikan lainnya. Jadi saya meminta agar pihak yang berwenang segera menghentikan nelayan yang memakai jaring pukat trawl," ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Medan Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Penangkapan Ikan dengan Pukat Trawl di Perairan Belawan
Safrizal menduga jika jaring trawl yang digunakan oleh sejumlah kapal itu dilindungi oleh sejumlah insitusi meskipun keberadaan kapal pukat trawl sangat merugikan bahkan membuat para nelayan tradisional menderita. Bahkan, Safrizal juga menjelaskan, secara rinci fungsi dan cara kerja jaring pukat trwal. “Jaring ikan trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan jaring ikan trawl. Kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan, lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl terangkat,†jelasnya.
Safrizal menambahkan, jaring Ikan trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 500 meter, sehingga sapuan lintasan tali selambarnya sangat luas. Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal. Jika kapal di atas 30 Gros Ton (GT) maka jaring ikan trawl dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter.
“Ketika dilakukan penarikan jaring ikan trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut. Dan kalau pun keluhan kami (warga Tanjungbalai) tidak juga ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Polda Sumut," tandas Safrizal. (BS04)