beritasumut.com - Hiburan malam atau diskotik Krypton yang terletak di Jalan Gajah Mada No 53 Medan membuat resah masyarakat sekitarnya. Pasalnya tempat hiburan malam itu sarangnya peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex dan heppy five atau halima dekat dengan tempat rumah ibadah umat Nasrani dan Muslim.
"Meski buka 24 jam tanpa jeda itu harus tempat hiburan malam jauh dari sarana rumah ibadah dan sarana Sekolah Dasar (SD). Yang mana warga sekitarnya bakalan menggeruduk diskotik Krypton yang banyak maksiatnya harus ditindak. Itu pun kalau tidak mampu lagi perangkat Kecamatan Medan Baru dan Polrestabes Medan. Kita yang ambil alih untuk untuk menggeruduk diskotik Krypton yang buka 24 jam tanpa jeda tersebut,"jelas warga Jalan Gajah Mada D Wanto, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Medan Baru dan pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan serta dinas terkait harus menindak tegas pemilik dan pengelola tempat hiburan malam diskotik Kripton itu. Jangan sampai masyarakat marah terkait berdirinya Diskotik Kripton itu melanggar aturan.
Yang buka Spa beberapa tahun lalu dekat dengan sarana SD bisa ditutup oleh pihak kepolisan dan pihak Kecamatan Medan Petisah. Padahal izin membuka usaha itu sudah ada tapi bisa ditutup.
"Sudah jelas di situ ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah Kota masih saja memberikan izin beroperasinya diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada adanya sarana ibadah dan padat penduduk," tegasnya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. "Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.