Peristiwa

Wali Kota Sibolga : Pasar Operasi Sampai Jam 5 Sore, Rumah Makan Jam 7 Malam, Pesta Pernikahan Ditiadakan



Wali Kota Sibolga : Pasar Operasi Sampai Jam 5 Sore, Rumah Makan Jam 7 Malam, Pesta Pernikahan Ditiadakan
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, di mana Kota Sibolga termasuk salah satu di dalamnya. Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazri Penarik dan Sekda M Yusuf Batubara langsung melakukan langkah antisipasi memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan larangan kepada masyarakat.

"Sebagai bukti keseriusan Pemko Sibolga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Sibolga termasuk yang harus melaksanakan PPKM. Kami langsung gelar rapat bersama Kapolres, Dandim dan unsur Satgas Covid-19 Kota Sibolga lainnya. Kami langsung bergerak cepat. Kita keluarkan Instruksi Wali Kota Sibolga, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri," Jamaluddin dilansir dari laman sibolga, Minggu (11/07/2021).

Baca Juga : Kecamatan Medan Denai Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Kurang Mampu

Wali Kota berharap kesadaran bersama warga Kota Sibolga untuk patuh protokol kesehatan 3M. Dalam instruksi Wali Kota, pasar beroperasi sampai jam 17.00 sore, restoran, cafe dan pedagang makanan sampai jam 19.00 malam. Pesta pernikahan juga tidak diperbolehkan.

“Hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran, makanan dibungkus dibawa pulang saja. Pesta pernikahan juga tidak boleh. Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas. Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, mohon di rumah saja. Kegiatan seminar, olah raga, dan lainnya juga tidak diperbolehkan. Kami akan kembali aktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Razia Yustisi juga akan rutin. Setiap instansi juga WFO maksimal 25%, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum PPKM berakhir,” papar Wali Kota.

Senada, Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazri Penarik juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuh menaati prosedur kesehatan demi kebaikan bersama.Sebagaimana Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijadwalkan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.(BS09)


Tag: