Senin, 16 Juni 2025

Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal

Jumat, 01 Maret 2024 10:00 WIB
Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Medan kembali sergap 2 orang komplotan jambret di Medan. Kedua pelaku yang telah telah menjadi target operasi (TO) polisi itu diamankan dari Jalan Sei Mencirim, Pasar IV, Kecamatan Sunggal.

Keduanya yang yang telah dijebloskan ke penjara itu, masing-masing berinisial ALS (26) warga Lau Bakri, Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru dan JE (28) warga Desa Silebo-lebih, Kecamatan Kutalimbaru.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, Kamis (29/2/2024), mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, korban yang sedang mengantar makanan gofood diberhentikan oleh 5 orang laki - laki yang tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya Medan. Lalu korban langsung memberhentikan sepeda motor milik korban dan korban pun terjatuh dari motornya.

Kemudian korban langsung berdiri namun langsung dipukuli oleh 2 orang diantara ke 5 laki - laki tersebut dan korban berusaha menangkis pukulan diduga pelaku dan kemudian korban melihat satu dari kelima pelaku dan korban menangkis pukulan pelaku tersebut. Mengeluarkan mirip senjata tajam jenis samurai dan mengarahkan ke arah korban namun korban mengelak dan terjatuh. Atas kejadian itu korban kehilangan 1 unit ponsel OPPO A3S warna merah.

Selanjutnya, atas laporan korban itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim Jatanras bersama Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kasat Resrkrim Polrestabes Medan, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku JE Barus yang sedang berada di Jalan Sei Mencirim Pasar IV, Kecamatan Sunggal. Kemudian Timsus bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya, pelaku dintograsi dan mengakui perbuatannya bersama dengan teman - temannya. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa temannya atas nama ALS sedang berada di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Tim bergerak dan mengamankan pelaku bersama barang bukti. Kemudian mengaku bahwa melakukan kejahatan bersama pelaku BA (DPO) dan BL (DPO). Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna diperiksa dan dimintai keterangannya.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah celana panjang warna biru, uang Rp 700 ribu, 1 buah anak Kunci T dan 1 unit motor berwarna hitam," jelas Kombes Teddy Marbun.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker