beritasumut.com - Hakim New York di Amerika Serikat (AS) yang menangani kasus uang tutup mulut yang menjerat Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan akan menjatuhkan vonisnya sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump digelar pada 20 Januari mendatang.
Sang hakim New York juga mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Hakim Juan Merchan yang memimpin jalannya persidangan kasus tersebut, seperti dilansir AFP, Sabtu (4/1/2025), mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual saat vonis dibacakan dalam persidangan pada 10 Januari mendatang.
Dalam putusan setebal 18 halaman, hakim Merchan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.
Dalam pernyataannya pada Jumat (3/1), hakim Merchan mengatakan bahwa alih-alih menjatuhkan hukuman penjara, dirinya lebih condong ke arah putusan tanpa syarat -- yang berarti Trump tidak diwajibkan tunduk pada persyaratan apa pun nantinya.
"Tampaknya tepat pada saat ini untuk memberitahukan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara apa pun," ucap hakim Merchan dalam pernyataannya, sembari menekankan bahwa jaksa penuntut juga tidak meyakini hukuman penjara sebagai "rekomendasi yang dapat dilakukan".
Vonis dalam kasus ini akan membuat Trump kembali ke Gedung Putih sebagai terpidana kasus kejahatan.
Dalam kasus ini, Trump yang berusia 78 tahun berpotensi menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, namun para pakar hukum -- bahkan sebelum Trump menang pilpres November lalu -- menilai hakim Merchan tidak akan mengirimkan Trump ke penjara.