Peristiwa

Tinggal Tunggu Barang Bukti dan Tersangka, Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun Akan Dilimpahkan ke PN Medan



Tinggal Tunggu Barang Bukti dan Tersangka, Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun Akan Dilimpahkan ke PN Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sampai saat ini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka KM Sinar Bangun untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.Dua berkas tersangka KM Sinar Bangun yang telah mereka terima adalah nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, dan Kapos Simanindo, Golpa F Putra.

 

“Dua berkas itu sudah kita P21-kan, tinggal menunggu dari penyidik untuk melimpahkan ke kita tahap duanya, yaitu barang bukti dan tersangkanya,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (12/09/2018).

 

Apabila tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka, kata Sumanggar, maka akan segera dilimpahkan pihaknya ke PN Medan.“Jadi, kita menunggu tahap dua dari penyidik Polda Sumut. Setelah itu akan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Medan,” jelasnya.

 

Sementara itu, saat disinggung berkas tersangka lainnya, Sumanggar menjelaskan bahwa berkas tersangka lainnya masih mereka teliti karena masih ada yang kurang lengkap.“Berkas yang lain masih kita teliti kelengkapannya secara yuridisi, makanya kita kembalikan ke penyidik,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. 164 orang masih dinyatakan hilang.Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka.‎ Kelima tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.

 

Kemudian Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.(BS04)

 


Tag: