Penyerahan ketiga tersangka itu diterima jaksa Polim Siregar, Ocktresia MS dan Putri Marlina Sari, Rabu (13/09/2017) kemarin, sekira jam 14.00 wib."Benar kita telah menyerahkan 3 tersangka berikut barang bukti dugaan korupsi Pengadaan Kapal di Diskanla Provsu ke Kejatisu. Untuk lebih detailnya tanya ada ke Kejatisu," kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Putu Y, Jumat (15/09/2017).
Putu mengakui, penyelidikan kasus itu sidah berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan baru saat ini tersangka dan barang bukti (P22) diserahkan ke JPU untuk proses persidangan.
Sementara informasi diperoleh menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang anggarannya bersumber dari dana DAK dan APBD Provsu TA 2014 sebesar Rp12 miliar dan negara dirugikan sebesar Rp1.329.825.206.
Modus operandi terjadinya dugaan korupsi dengan cara, memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal, sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan.
Ironisnya, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama namun disubkan/diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut. Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda ke penyedia barang.
"Seharusnya jika pemenang tender tidak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian yang disepakati maka panitia melakukan pemutusan kontrak dan wajib dilakukan denda. Namun, panitia tidak melakukan sehingga diduga terjadi persekongkolan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," sebut sumber.
Modus lain yang digunakan yaitu dalam menentukan dan menetapkan HPS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Matius Bangun diduga tidak pernah melakukan survei harga pasaran setempat, harga distributor/pabrikan dan tidak mengkalkulasikan secara keahlian.
"Penyerahan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) kelompok nelayan dilaksanakan Januari 2015 sementara dalam dokumen dituliskan tanggal 19 Desember 2014 di mana dokumen tersebut dibuat menjadi lampiran untuk pembayaran. Dan ini tentu melanggar undang-undang yang berpotensi terjadinya kerugian negara," pungkas sumber di Poldasu.(BS04)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Pendidikan
Politik & Pemerintahan