Peristiwa

Tidak Kondusif, Polrestabes Medan Batalkan Eksekusi Rumah di Jalan Kuda



Tidak Kondusif, Polrestabes Medan Batalkan Eksekusi Rumah di Jalan Kuda
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Polrestabes Medan bersama Pengadilan Negeri (PN) Medan, membatalkan eksekusi sebidang rumah beserta tanahnya di Jalan Kuda, No 18B dan No 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Eksekusi rumah dan tanah yang dipimpin langsung oleh Kassubag Binops Polrestabes Medan/Kaset PAM, Kompol Hendra Simatupang SH terpaksa dibatalkan lantaran situasi di lapangan tidak kondusif, Rabu (24/08/2022).

Sejatinya, eksekusi atau pengosongan bangunan dan tanah tersebut tertuang dalam perkara No.52/eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN Mdn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Eksekusi pengosongan rumah dan tanah dilakukan pemohon dari pemenang dalam perkara No.52/eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN Mdn adalah dari Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dengan Ketua Pak Abdul Latif Balatif.


Tag: