Beritasumut.com-Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat tengah mengkaji untuk membawa ke ranah hukum dengan delik aduan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait pemberitaan di media online Medan, berjudul ‘Pemdes se-Kabupaten Langkat Sesalkan Pemotongan DD oleh Apdesi'.
“Pemberitaan itu tidak benar, kita tengah melakukan pengkajian untuk melaporkannya, kita akan tempuh jalur hukum. Untuk masalah hukumnya, kita telah berkordinasi dengan Kuasa Hukum Apdesi Langkat, Togar Lubis SH MH,†sebut Sekretaris Apdesi Langkat, Hasan Basri.
Baca Juga : Tak Miliki Izin, Pemkab Langkat Segel Caffe Champion di Sei Bingai
Menurutnya, isi berita yang menuding Apdesi Langkat melakukan pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 4 persen itu, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab isi redaksinya langsung mengadili tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan, pemberitaannya juga terlalu mengada-ngada dan bercampur opini si pembuat beritanya.
“Tentu ini membuat saya heran, juga ketua (Iskandar, red), dengan isi berita tersebut, kok ada produk jurnalis yang isi menghakimi dan bercampur opini si pembuat beritanya,†ungkapnya dilansir dari laman langkatkab.go.id, Selasa (13/04/2021).
Selanjutnya, Ia menjelaskan, bahwa dari 240 Desa di Langkat. Baru 165 Desa yang baru menerima pencairan tahap pertama DD sebesar 8 persen. Pencairan tersebut, dari KPPN Medan langsung ke rekening Desa masing-masing."Lha, dari mana jalannya Apdesi bisa melakukan pemotongan DD. Uangnya saja, langsung dari Kementerian Keuangan RI, di transfer ke rekening masingâ€"masing Desanya,†tanyanya bingung, menanggapi isi tudingan pemberitaan itu.