Jumat, 18 April 2025

Terindikasi KKN, Gubernur Sumut Diminta Batalkan P2K3 PDAM Tirtanadi

Senin, 03 Februari 2020 16:15 WIB
Terindikasi KKN, Gubernur Sumut Diminta Batalkan P2K3 PDAM Tirtanadi
BERITASUMUT.COM/BS03
Mirza Syahputra
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri diduga terlibat praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terselubung melalui penerbitan Surat Keputusan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) PDAM Tirtanadi. Selain dinilai mal administrasi dan penyalahgunaan kewenangan, penetapan pemberian honor bagi para direksi PDAM Tirtanadi yang termasuk dalam P2K3 juga dianggap telah mencoreng citra Sumut Bermartabat sesuai harapan Gubsu, Edi Rahmayadi.
 
Demikian diungkapkan Sekretaris Perkumpulan Kelompok Kerja Kehumasan Sumatera Utara (Pokja Humas-Sumut), Mirza Syahputra SE, dihadapan wartawan di Medan, pada Senin siang (03/02/2020). Mirza menyesalkan kebijakan Trisno Sumantri selaku Dirut PDAM Tirtanadi yang menerbitkan SK nomor: KEP.107A/DIR/SMM/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang berisi pemberian honor kepada para Direksi.
 
"Besarannya 36 juta rupiah per tahun untuk Trisno Sumantri selaku Ketua P2K3, 24 juta rupiah per tahun masing-masing untuk Feby Milanie, Joni Mulyadi dan Fauzan Nasution selaku wakil ketua P2K3 sampai tahun 2024. Menurut kami ini namanya akal-akalan untuk memperkaya diri, karena sebenarnya para direksi PDAM Tirtanadi sudah menerima gaji besar dan fasilitas mewah tersebut, bertanggung jawab penuh untuk manejemen keselamatan kerja," papar Sekertaris Pokja Humas Sumut.
 
Dijelaskan Mirza, perilaku jajaran Direksi di bawah komando Trisno Sumantri yang menerima honor tambahan selain gaji dengan berlindung pada SK P2K3 dinilai menyalahi proses administrasi untuk penerbitan surat keputusan pada sebuah Perusahaan Daerah. “Mungkin mereka lupa bahwa untuk masalah keselamatan kerja pada sebuah perusahaan sebenarnya sudah ada lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen Tenaga Kerja RI yang membidangi Sistem Manajemen Kesehatan Keselamtan Kerja, atau dikenal dengan sebutan SMK3," tegasnya.
 
Lebih disesalkan lagi oleh Mirza, adalah penambahan penghasilan yang diterima oleh para direksi tersebut tidak berpengaruh sedikitpun pada upaya peningkatan pelayanan PDAM Tirtanadi kepada pelanggan. “Sepertinya mereka hanya mengambil keuntungan pribadi selagi masih menjabat sebagai direksi di PDAM Tirtanadi tanpa mau peduli apakah BUMD milik Pemprovsu tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terbukti bahwa Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPM) Kementrian PU/PR memberikan penilain buruk kepada PDAM Tirtanadi dengan posisi di peringkat ke 98," terangnya.
 
Mirza berharap, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi segera mengambil kebijakan tegas untuk membatalkan SK P2K3 PDAM Tirtanadi dan memberi menjatuhkan sanksi kepada jajaran Direksi khususnya Trisno Sumantri selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan SK P2K3, karena dinilai telah mencoreng harapan Gubsu dan Wagubsu yang ingin menjadikan Sumut bermartabat. “Kami juga berharap instansi dan lembaga terkait di Sumatera Utara segera turun tangan menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Trisno Sumantri dalam menerbitkan SK P2K3 PDAM Tirtanadi." tutupnya mengakhiri. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Hari Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker