Tersangka David mengaku, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka dan korban berada di warung nasi milik bapak Sulaiman Rumapea ngobrol bersama dengan Asun dan marga Silalahi, tidak berapa lama datang korban untuk memesan nasi ayam penyet dan dengan spontan pelaku memukul korban sambil berkata "Kau yang mencuri kereta itu". berulang kali dengan kedua tangan sehingga korban tersungkur ke lantai selanjutnya pemilik warung mengusir kedua belah pihak yang berkelahi.
Selanjutnya, korban dengan tersangka bersama sama menuju ke Jalan Selama dengan jalan kaki sesampainya di Jalan Selam, pelaku dan korban kembali berkelahi dan pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua kepalan tangan pelaku, lalu pelaku menarik baju korban posisi setengah menunduk.
Selanjutnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh masuk kedalam parit dalam posisi telungkup lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp 220.000 dari saku kiri celana korban, dengan menggunakan kedua tangan tersangka, Setelah menguasai uang milik korban lalu pelaku menarik paksa celana yang di pakai korban dengan kedua tangannya, sehingga posisi korban dalam keadaan telungkup tanpa busana, setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Kemudian pelaku diamankan sekira pukul 03.30 WIB di Jalan AR Hakim, Gang Tanjung, tepatnya di depan rumah pelaku lalu pelaku di bawa ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lanjut.(BS06)