Beritasumut.com-Seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sriwaty (43) warga Jalan Diponegoro No. 36,38, 40 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, meminta pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar untuk segera menangkap Tianus Oscar (53) yang tak lain adalah suamilnya.
Pasalnya, Tianus Oscar diduga telah menyuruh orang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau penggelapan yang dilakukan pada Jumat (29/03/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro No.4, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
"Saya meminta agar pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar untuk segera menangkap suami saya. Dia telah menyewakan tiga rumah toko (Ruko) yang saya tempati tanpa sepengetahuan saya yang masih istri sahnya dari Tianus Oscar," kata Sriwaty kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (22/02/2021) siang.
Padahal, lanjut dikatakan wanita berkulit putih ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Pematang Siantar sesuai Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) No.Pol:STPL/169/V/2019/SU/STR dan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor 242/V/2019/SU/STR yang dilaporkan korban Sriwaty pada Senin (13/05/2019) sekira pukul 18.30 WIB.
"Sudah dua tahun kasus tersebut saya laporkan ke Polres Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini saya tayang di sejumlah media online, suami saya (Tianus Oscar) belum juga ditangkap," lanjut Sriwaty dengan nada kesal.
Mirisnya lagi, sambung Sriwaty, sebelumnya suaminya tersebut sudah menyewakan bagian belakang ruko secara sepihak kepada pihak Suzuya di Pematang Siantar. "Dia (Tianus Oscar) sebelumnya sudah menyewakan ruko yang di bagian belakangnya itu dengan ukuran letter L kepada pihak Suzuya Siantar tanpa sepengetahuan saya lagi sebagai istri sahnya," beber Sriwaty.
Sriwaty pun meminta kepada Polres Pematang Siantar atau bila perlu kepada Polda Sumut, untuk segera menangkap Tianus Oscar yang telah menzoliminya. "Untuk itu saya sekali lagi meminta kepada Polres Pematang Siantar ataupun Polda Sumut, agar segera menangkap suami saya yang bernama Tianus Oscar yang telah mendzolimi saya sebagai istri sahnya," tegas korban.
Seperti diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar, Ipda PK Sitinjak SH. (BS04)